Logo BBC

UU KPK Mulai Berlaku, Kasus Besar yang Sedang Diusut Bisa Tenggelam?

Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/09). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/09). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sumber :
  • bbc

"Kalau kita bicara tangkap tangan kan konstruksi perkaranya sangat mudah. Dengan modal penyadapan sudah terbukti di persidangan. Tapi kalau kasus-kasus besar yang berkaitan soal perbankan misalnya, itu kan membutuhkan waktu yang cukup panjang," imbuh Kurnia.

Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan, meski undang-undang yang baru mulai berlaku, proses penanganan kasus masih merujuk pada undang-undang KPK lama yang diterbitkan pada 2002 silam.

Pasalnya, hingga kini belum ada aturan turunan sebagai petunjuk teknis undang-undang itu. Apalagi, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum membentuk Dewan Pengawas.

"Jadi kalau ditanya sampai dengan undang-undang itu perlengkapannya ada kami akan tetap memakai undang-undang 2002, artinya apa yang disebut orang OTT berhenti, tentu tidak terus kasus yang lama berhenti, kita akan terus lanjut," ujar Saut.

Dia pula mengimbau masyarakat agar "tidak ragu" dengan penanganan kasus-kasus korupsi, terutama kasus korupsi besar, pascapenerapan undang-undang baru.

"Kasus-kasus besar itu, itu semuanya prudent. Kalau kia bicara BLBI itu kan sudah jelas putusan Budi Mulia, kalau bicara [kasus] Century, kita akan [ajukan] PK nanti."

"Kita masih tetap semangat," tegasnya.

Presiden diharapkan tetap terbitkan Perppu KPK

Berkaca pada kontroversi terhadap undang-undang KPK hasil revisi, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang diharapkan dapat menunda produk hukum itu.