UU KPK Mulai Berlaku, Kasus Besar yang Sedang Diusut Bisa Tenggelam?
- bbc
Kamis (17/10) ini, revisi undang-undang KPK yang menuai pro dan kontra mulai diberlakukan.
Penerapan beleid kontroversial tersebut diduga akan membuat kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi besar, yang kini sedang ditangani KPK berpotensi tak terungkap.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, yang menyoroti bahwa berdasarkan undang-undang yang baru, kasus yang sudah ditangani selama dua tahun atau lebih dapat dihentikan oleh KPK melalui Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3.
"Tentu ini membuka kemungkinan ke depan ada perkara-perkara yang dihentikan dengan cara mengeluarkan SP3. Undang-undang baru itu membuka peluang diterbitkannya surat penghentian penyidikan bagi kasus-kasus dua tahun atau lebih," kata Oce kepada BBC News Indonesia, Rabu (16/10).
Merujuk data Indonesian Corruption Watch (ICW), sedikitnya ada 17 kasus korupsi besar yang saat ini sedang ditangani KPK, termasuk kasus KTP elektronik, kasus bailout Bank Century, BLBI dan proyek pembangunan di Hambalang yang sudah bertahun-tahun ditangani lembaga antirasuah itu.
Namun, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menegaskan, meski undang-undang baru berlaku, proses penanganan kasus masih merujuk pada undang-undang KPK lama yang diterbitkan pada 2002 silam.
Pasalnya, hingga kini belum ada aturan turunan sebagai petunjuk teknis undang-undang itu. Apalagi, hingga kini Presiden Joko Widodo belum membentuk Dewan Pengawas.
Tiga OTT berturut-turut
Beberapa jam sebelum revisi undang-undang KPK diberlakukan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Medan Dzulmi Eldin atas dugaan praktik `setoran` di sejumlah dinas di Medan.