Besok UU KPK Sah Berlaku, Mahfud MD: Hormati Keputusan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengingatkan semua pihak agar menghormati keputusan Presiden Jokowi soal keluar atau tidaknya Peraturan Pengganti Perundang-Undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

Ia menilai Presiden Jokowi mengalami dilema dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Mahfud berharap, Presiden Jokowi diberi ruang untuk mengambil keputusan sendiri. Dikeluarkan atau tidak nantinya Perppu KPK semua pihak diminta menerima keputusan itu.

"Jadi rakyat harus menyadari. Partai politik dan DPR juga harus memaklumi, bahwa Presiden dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis. Mengeluarkan Perppu dianggap salah, tidak mengeluarkan Perppu juga dianggap salah," kata Mahfud, seperti dikutip dari VIVAnews.

24 Tahun Bersahabat, Mahfud MD Ungkap Luhut Sering Kirim Duit Bulanan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi resmi berlaku pada Kamis besok, 17 Oktober 2019. Aturan yang disahkan DPR pada 17 September ini menuai kontroversi.

Karena itulah, Presiden Jokowi didesak mengeluarkan Perppu KPK. Akan tetapi, hingga hari ini, Perppu KPK tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, walau tidak ditandatangani Presiden, UU KPK itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan DPR.

"Karena negara kita ini demokrasi, dan Presiden itu dipilih berdasarkan konstitusi melalui mekanisme hukum yang sudah diuji," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, DPR, partai politik maupun rakyat harus menerima apapun yang diputuskan Presiden Jokowi tentang Perppu KPK.

Menurut dia, jika Presiden Jokowi tak kunjung juga menerbitkan Perppu maka itu merupakan keputusan yang harus diterima.

"Kalau tidak mengeluarkan Perppu ya sudah, mau apalagi kan? Kalau mengeluarkan ya harus diterima juga," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, ruang untuk mengeluarkan Perppu dan pembicaraan lebih lanjut soal pemberantasan korupsi itu masih terbuka.

"Baik mengeluarkan Perppu atau tidak, pembicaraan-pembicaraan lebih lanjut untuk pemberantasan korupsi dan penyempurnaan UU KPK itu masih terbuka. Jadi ya kita lihat saja, Presiden saya kira besok kita akan tahu, iya kan, tanggal 17, nanti jam 00.01 WIB berlaku," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya