Penting Mana, Perppu KPK atau RUU KUHP?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Beberapa waktu lalu, DKI Jakarta dihebohkan dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan elemen mahasiswa dan pelajar. Mereka menyoroti dua hal, yakni pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
RUU KPK sudah disahkan oleh DPR periode 2014-2019, sementara RKUHPÂ sedianya akan dibahas di rapat anggota DPR masa kerja 2019-2024.
Terkait KPK, muncul desakan pada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Namun, tim koalisi pendukung Jokowi menganggap hal itu belum diperlukan.
Alasannya, meski RUU KPK adalah usulan DPR, namun hal itu dibahas bersama dengan pemerintah. Jika Perppu keluar, maka dikhawatirkan berdampak negatif pada hubungan antara eksekutif dan legislatif.
"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan, jadi tidak bagus," ujar Anggota Majelis Pertimbangan Partai Nasdem, Taufiqul Hadi, dikutip dari VIVAnews, Sabtu 12 Oktober 2019.
Sementara itu, RKUHP dianggap lebih penting untuk dibahas dan direview secara total. Sebab, ada beberapa masalah fundamental yang harus dibahas secara menyeluruh. Mulai dari asas legalitas, hingga semangat untuk menjadikan hukum pidana menjadi solusi dari semua hal.
"Orang menjadi takut, negara bisa menjadikan kewenangannya untuk mengatur masyarakat dengan cara tangan hukum pidana. Tidak semua diselesaikan dengan pidana. Ada ruang penyelesaian masalah tidak melulu pidana. Bisa melalui perdata, atau administrasi," tutur Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari.
Hal lain yang tidak kalah penting, menurut Taufik, adalah tentang mens rea, yakni elemen mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan.
“Mens rea menjadi ciri khas pidana. Jadi, ada satu perbuatan yang dianggap tidak cocok, tidak layak, harus dicek dulu ada kehendak jahat atau tidak," ungkapnya.