Penting Mana, Perppu KPK atau RUU KUHP?

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Beberapa waktu lalu, DKI Jakarta dihebohkan dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan elemen mahasiswa dan pelajar. Mereka menyoroti dua hal, yakni pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Boyamin Bakal Gugat KPK soal Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek

RUU KPK sudah disahkan oleh DPR periode 2014-2019, sementara RKUHP sedianya akan dibahas di rapat anggota DPR masa kerja 2019-2024.

Terkait KPK, muncul desakan pada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Namun, tim koalisi pendukung Jokowi menganggap hal itu belum diperlukan.

Sosok Djan Faridz, Eks Wantimpres yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Alasannya, meski RUU KPK adalah usulan DPR, namun hal itu dibahas bersama dengan pemerintah. Jika Perppu keluar, maka dikhawatirkan berdampak negatif pada hubungan antara eksekutif dan legislatif.

"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan, jadi tidak bagus," ujar Anggota Majelis Pertimbangan Partai Nasdem, Taufiqul Hadi, dikutip dari VIVAnews, Sabtu 12 Oktober 2019.

Saut Situmorang Minta Kasus Pagar Laut Diproses Hukum: Jangan Cuma Dibongkar Pakai Tank

Sementara itu, RKUHP dianggap lebih penting untuk dibahas dan direview secara total. Sebab, ada beberapa masalah fundamental yang harus dibahas secara menyeluruh. Mulai dari asas legalitas, hingga semangat untuk menjadikan hukum pidana menjadi solusi dari semua hal.

"Orang menjadi takut, negara bisa menjadikan kewenangannya untuk mengatur masyarakat dengan cara tangan hukum pidana. Tidak semua diselesaikan dengan pidana. Ada ruang penyelesaian masalah tidak melulu pidana. Bisa melalui perdata, atau administrasi," tutur Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari.

Hal lain yang tidak kalah penting, menurut Taufik, adalah tentang mens rea, yakni elemen mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan.

“Mens rea menjadi ciri khas pidana. Jadi, ada satu perbuatan yang dianggap tidak cocok, tidak layak, harus dicek dulu ada kehendak jahat atau tidak," ungkapnya.

Menag Nasaruddin Umar usai audiensi dengan KPK soal pelaksanaan biaya haji 2025

Menteri Agama Bocorkan Hasil Pertemuan dengan KPK soal Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar sudah rampung melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan haji tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025