Sakit, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Minta Penangguhan Penahanan
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Anggota tim hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan Sekretaris Jenderal Persaudaran Alumni (Sekjen PA) 212 Bernard Abdul Jabbar mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan baru dilakukan, Rabu 9 Oktober 2019.
Seperti diketahui Bernard jadi salah satu tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Dimana istri Bernard yang jadi jaminannya.
"Sudah kita masukan sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Oktober 2019 dilansir dari laman VIVAnews.
Turut disertakan bukti Bernard tengah dalam kondisi sakit. Bahkan Bernard agak pincang dan agak sulit untuk berbicara. Pihaknya takut jika penahanan dilanjut akan membuat Bernard makin buruk kondisinya.
"(Penyakitnya) Stroke dan diabetes dan kita khawatir terjadi hal-hal yang buruklah seperti itu," katanya lagi.
Untuk diketahui, usai pemeriksaan yang mencapai 12 jam lebih pada Senin 7 Oktober 2019 lalu, Bernard ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy. Polisi menyebut Bernard juga ikut mengintimidasi Ninoy. Dia ada di lokasi kejadian saat peristiwa ini terjadi.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 Oktober 2019.
Sebelumnya, sebuah video menampilkan pegiat media sosial dan pendukung Presiden Joko Widodo yakni Ninoy Karundeng, dengan wajah lebam tersebar luas. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria dalam sebuah ruangan.
Sementara itu, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membantah bahwa Ninoy telah disekap dan dianiaya dalam salah satu ruangan bawah masjid.
Pengurus DKM Al Falaah, Iskandar, mengaku memang mengetahui bahwa Ninoy dianiaya oleh banyak orang di depan pagar masjid. Namun, dia menegaskan, saat terjadi penganiayaan tersebut, pengurus DKM langsung memasukkan Ninoy ke ruang bawah masjid untuk diamankan dan diurus oleh paramedis.