Sekjen PA 212 Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Pendukung Jokowi
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Setelah pemeriksaan selama 12 jam lebih, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial dan pendukung Joko Widodo, Ninoy Karundeng.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 8 Oktober 2019 dilansir dari laman VIVAnews.
Namun, dia belum merinci apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Hingga kini surat penahanan ada di penyidik dan belum dapat informasi soal penahanan. Untuk itu dia minta bersabar menunggu jawaban penyidik.
"Saya cek dulu surat (penahanannya)," kata dia lagi.
Untuk diketahui polisi menyebut Bernard juga ikut mengintimidasi Ninoy. Dia ada di lokasi kejadian saat peristiwa ini terjadi. Maka dari itu Bernard diperiksa polisi Senin 7 Oktober 2019 sebagai saksi. Dengan ditetapkannya Bernard jadi tersangka, maka hingga kini ada 12 tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sebuah video menampilkan pegiat media sosial dan pendukung Jokowi yakni Ninoy Karundeng, dengan wajah lebam tersebar luas. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria pada sebuah ruangan.
Pada video tersebut terdengar jelas percakapan Ninoy dengan seorang pria yang sedang menanyakan beberapa hal kepada Ninoy. Pria itu bertanya terkait kegiatan Ninoy yang diduga datang saat aksi unjuk rasa.
"Jawab baik-baik ya, yang suruh kamu datang ke sini itu siapa? Kerasin suaranya," tanya pria tersebut dikutip dari video yang beredar, Selasa, 1 Oktober 2019.
Kemudian, Ninoy menjelaskan bekerja di Jokowi App. Ia pun menjelaskan, kedatangannya untuk meliput DPR dan demo. Namun, pria dengan suara berat itu kembali bertanya maksud dari kedatangan Ninoy.
Hal itu lantaran ia mendapati sebuah tulisan dalam laptop milik Ninoy berunsur kata-kata kebencian yang diarahkan kepada tokoh-tokoh. Menjawab pertanyaan tersebut, Ninoy mengaku khilaf akan perbuatannya.Â