Jokowi Tunjuk Mendagri Jadi Plt Menkum HAM
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas atau Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Tjahjo menggantikan Yasonna Laoly yang mengundurkan diri karena dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.
Tjahjo bilang bahwa penunjukkan dirinya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/tahun 2019 tertanggal 30 September 2019. "Ditunjuk sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai Menkum HAM Kebinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan kabinet periode 2014-2019," kata dia, Selasa, 1 Oktober 2019, seperti dikutip VIVAnews.
Tjahjo mengaku siap merangkap jabatan dan melaksanakan tanggung jawab yang dititipkan Jokowi kepadanya sebagai menkum HAM. Sementara itu, Yasonna dan Tjahjo diketahui sama-sama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Wiyono mengungkapkan bahwa Yasonna mengundurkan diri sebagai menkum HAM karena terpilih sebagai anggota DPR periode lima tahun ke depan.
Surat pengunduran diri sudah diterima Jokowi beberapa hari lalu. Dalam surat yang disampaikan ke Jokowi, Yasonna mengatakan bahwa ia menaati Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008, yang melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Dengan begitu, Yasonna resmi tidak lagi menjabat sebagai menteri pada hari ini, atau pada pelantikan anggota DPR. Â
Selain Yasonna yang mengundurkan diri menjadi menteri dan memilih jadi anggota dewan, Puan Maharani juga melakukan hal yang sama. Jabatan anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri di Kabinet Kerja adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.  Â