Ketok Palu! DPR Tunda Pengesahan 5 RUU
- bbc
Bambang mengatakan, dalam Rapat Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut, karena telah melalui proses yang panjang.
"Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan `carry over` pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, rencana DPR untuk mengesahkan RKUHP telah memantik rangkaian demonstrasi di berbagai kota di Indonesia.
Sejumlah pasal di dalam RKUHP disebut "janggal" oleh para aktivis, misalnya `pasal santet` dan `pasal aborsi`.
RKUHP mengatur hukuman penjara bagi orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, menawarkan, atau memberikan bantuan kepada orang lain yang mengakibatkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.
Ada pula ketentuan mengenai sanksi bagi orang yang menggugurkan kandungannya, tanpa pengecualian kondisi darurat medis dan korban perkosaan.
RKUHP hanya memuat pengecualian bagi para dokter yang melakukan penguguran kandungan, tapi tidak pada perempuan yang melakukan aborsi.