Logo timesindonesia

Diduga Curang, Pilkades di Desa Mumbulsari Jember Minta Diulang

Cakades Mumbulsari nomor urut 2 Akhmad Wahyudi (kiri) bersama Cakades nomor urut 3 Supandi saat diwawancarai terkait dugaan kecurangan oleh panitia pelaksana Pilkades Serentak 2019 di Desa Mumbulsari. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Cakades Mumbulsari nomor urut 2 Akhmad Wahyudi (kiri) bersama Cakades nomor urut 3 Supandi saat diwawancarai terkait dugaan kecurangan oleh panitia pelaksana Pilkades Serentak 2019 di Desa Mumbulsari. (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Panitia pelaksana Pilkades Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Jember, Jawa Timur dituding telah melakukan kecurangan saat pemungutan suara, Kamis (26/9/2019) kemarin.

Panitia dianggap telah menyalahi tata tertib (tatib) pelaksanaan Pilkades Mumbulsari yang disepakati oleh semua pihak. Termasuk keempat Calon Kepala Desa (Cakades) Mumbulsari pada 15 September 2019 lalu.

Keempat Cakades tersebut adalah Irma Wiharsih Cholili, Akhmad Wahyudi, Supandi, dan M. Ali Sobri.

Salah satu Cakades Mumbulsari, Ahmad Wahyudi menyatakan pihak panitia diduga melakukan penyalahgunaan kelebihan suara yang muncul saat penghitungan suara.

"Terdapat kelebihan sebanyak 171 suara yang disalahgunakan," ujar Wahyudi, Cakades Mumbulsari nomor urut 2 saat dimintai keterangan soal keberatannya tersebut oleh sejumlah awak media di kediamannya.

Wahyudi menerangkan, berdasarkan tatib yang telah disepakati, kelebihan jumlah suara akan diambil secara acak dari seluruh calon sebelum penghitungan suara dimulai. Kelebihan suara tersebut kemudian tidak ikut dihitung sebagai suara yang sah.

"Berdasarkan poin 4 dalam tatib, kelebihan jumlah suara daripada surat undangan akan diambil secara acak dan tidak ikut dihitung. Terdapat kelebihan 171 suara. Namun, oleh panitia justru ikut dihitung sebagai suara yang sah. Artinya ada penggelembungan suara di sini," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa pembuatan berita acara oleh panitia terkait adanya jumlah suara berlebih tersebut juga dianggap janggal.

"Karena berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh seluruh Cakades. Saya tidak tanda tangan. Panitia pun tidak meminta tanda tangan. Hanya saksi yang diminta untuk tanda tangan. Seharusnya calon berhak tahu tapi malah diabaikan," tandasnya.

Karena hal tersebut, dia menilai bahwa perolehan suara Pilkades Mumbulsari telah cacat hukum. Meski keberatan dengan hasil penghitungan suara, Wahyudi mengaku bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan menang atau kalah dirinya sebagai salah satu kontestan dalam Pilkades di desanya.

"Karena banyak pelanggaran dari panitia yang harus dibenahi. Saya pribadi meminta agar dilaksanakan pemilihan ulang," harapnya.

Untuk diketahui, dalam Pilkades tersebut, Cakades Mumbulsari nomor urut 4 M. Ali Sobri terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) dengan perolehan total suara sebanyak 3.197.

Sementara, tiga Cakades lainnya yakni Irma Wiharsih Cholili memperoleh 3.182 suara, Akhmad Wahyudi memperoleh 349 suara, dan Supandi memperoleh 190 suara.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia pelaksana Pilkades Desa Mumbulsari.