Diduga Curang, Pilkades di Desa Mumbulsari Jember Minta Diulang
- timesindonesia
Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan bahwa pembuatan berita acara oleh panitia terkait adanya jumlah suara berlebih tersebut juga dianggap janggal.
"Karena berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh seluruh Cakades. Saya tidak tanda tangan. Panitia pun tidak meminta tanda tangan. Hanya saksi yang diminta untuk tanda tangan. Seharusnya calon berhak tahu tapi malah diabaikan," tandasnya.
Karena hal tersebut, dia menilai bahwa perolehan suara Pilkades Mumbulsari telah cacat hukum. Meski keberatan dengan hasil penghitungan suara, Wahyudi mengaku bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan menang atau kalah dirinya sebagai salah satu kontestan dalam Pilkades di desanya.
"Karena banyak pelanggaran dari panitia yang harus dibenahi. Saya pribadi meminta agar dilaksanakan pemilihan ulang," harapnya.
Untuk diketahui, dalam Pilkades tersebut, Cakades Mumbulsari nomor urut 4 M. Ali Sobri terpilih sebagai Kepala Desa (Kades) dengan perolehan total suara sebanyak 3.197.
Sementara, tiga Cakades lainnya yakni Irma Wiharsih Cholili memperoleh 3.182 suara, Akhmad Wahyudi memperoleh 349 suara, dan Supandi memperoleh 190 suara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia pelaksana Pilkades Desa Mumbulsari.