Diduga Curang, Pilkades di Desa Mumbulsari Jember Minta Diulang
- timesindonesia
Panitia pelaksana Pilkades Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Jember, Jawa Timur dituding telah melakukan kecurangan saat pemungutan suara, Kamis (26/9/2019) kemarin.
Panitia dianggap telah menyalahi tata tertib (tatib) pelaksanaan Pilkades Mumbulsari yang disepakati oleh semua pihak. Termasuk keempat Calon Kepala Desa (Cakades) Mumbulsari pada 15 September 2019 lalu.
Keempat Cakades tersebut adalah Irma Wiharsih Cholili, Akhmad Wahyudi, Supandi, dan M. Ali Sobri.
Salah satu Cakades Mumbulsari, Ahmad Wahyudi menyatakan pihak panitia diduga melakukan penyalahgunaan kelebihan suara yang muncul saat penghitungan suara.
"Terdapat kelebihan sebanyak 171 suara yang disalahgunakan," ujar Wahyudi, Cakades Mumbulsari nomor urut 2 saat dimintai keterangan soal keberatannya tersebut oleh sejumlah awak media di kediamannya.
Wahyudi menerangkan, berdasarkan tatib yang telah disepakati, kelebihan jumlah suara akan diambil secara acak dari seluruh calon sebelum penghitungan suara dimulai. Kelebihan suara tersebut kemudian tidak ikut dihitung sebagai suara yang sah.
"Berdasarkan poin 4 dalam tatib, kelebihan jumlah suara daripada surat undangan akan diambil secara acak dan tidak ikut dihitung. Terdapat kelebihan 171 suara. Namun, oleh panitia justru ikut dihitung sebagai suara yang sah. Artinya ada penggelembungan suara di sini," ungkapnya.