Ironi di Balik Pengesahan UU Sumber Daya Air dan SBPB
- bbc
Selama beberapa hari terakhir, DPR menggelar sidang paripurna guna mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang. Revisi KUHP yang kontroversial memang ditunda, namun, beberapa RUU terkait sumber daya lain yang dinilai merugikan rakyat, seperti UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) dan UU Sumber Daya Air (SDA), terlanjur disahkan.
DPR menyetujui permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan sejumlah undang-undang, yakni RKUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba menyusul aksi unjuk rasa para mahasiswa di berbagai kota, termasuk di Jakarta, Selasa, 24 September 2019 yang sempat diwarnai bentrokan.
Namun, di hari yang sama, yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional, DPR mengesahkan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pengesahan beleid ini dilakukan di tengah unjuk rasa mahasiswa di luar gedung parlemen.
Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengungkapkan pengesahan ini menjadi ironi di tengah peringatan Hari Tani, sebab beleid ini berpotensi mengkriminalisasi dan merugikan petani.
"Pengesahan undang-undang bagi kami di jaringan petani menyakitkan dan mencederai petani, karena banyak pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi petani dan banyak pasal yang tidak mengakomodir hasil [putusan] MK tahun 2012," ujar Andreas yang juga Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia, kepada BBC News Indonesia, Rabu, 25 September 2019.
"Petani sangat resah saat ini melihat ketidakberpihakan DPR dan pemerintah terhadap petani," lanjutnya.
Undang-undang ini merupakan revisi dari UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Beleid ini digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat karena beberapa kali terjadi kasus kriminalisasi petani pemulia benih.
MK kemudian memutuskan pada 2012 bahwa UU ini bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai diskriminatif dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan petani pemulia tanaman dalam melakukan pencarian, mengumpulkan, dan mengedarkan benih.
Namun dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR malah sepakat mengesahkan UU SBPB yang didalamnya berisi upaya mengatur dan membatasi petani, khususnya petani kecil. Misalnya, pasal 29 yang mengatur tentang pengedaran benih hasil pemuliaan.