RUU Ditunda, Narapidana Belum Bisa Cuti dan Pelesir ke Mal

Ilustrasi-Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan atau RUU Pas, akhirnya diputuskan untuk ditunda pengesahannya. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

Salah satu poin yang ada dalam RUU tersebut, yakni membolehkan narapidana untuk mengambil cuti, termasuk jalan-jalan ke pusat perbelanjaan. Hal itu menimbukan protes dari banyak pihak.

Selain RUU Pas, Jokowi juga menunda pengesahan RUU Pertanahan dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RUU Pertanahan dikritik, karena dianggap kurang membela rakyat kecil. Sementara, RUU KUHP sebelumnya sudah disahkan di tingkat pertama DPR.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

"RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Minerba, RUU KUHP, ditunda pengesahannya. Agar bisa mendapatkan masukan, mendapatkan substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, dilansir dari VIVAnews, Senin 23 September 2019.

Jokowi meminta agar empat RUU tersebut tidak disahkan oleh anggota DPR yang saat ini menjabat, melainkan mereka yang akan duduk di kursi dewan periode 2019-2024.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Mantan Gubernur DKI itu mengaku, reaksi para mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak pengesahan RUU tersebut, adalah hal yang wajar.

Hal itu yang akhirnya membuat ia memutuskan, untuk menunda pengesahan. Ia juga menjelaskan, pengesahan tidak bisa dilakukan oleh DPR secara sepihak. 

“Berbagai masukan yang baik dari masyarakat, harus didengar oleh DPR. Saya sudah meminta untuk ditindak lanjuti oleh para menteri ke DPR. Kalau masyarakat mau menyampaikan materi, silahkan ke DPR,” tuturnya.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yolanda di Tangerang

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Polres Metro Tangerang Kota, meminta kepada masyarakat untuk melakukan proses perizinan, dalam merayakan malam tahun baru atau natal dengan pesta kembang api. Namun, hing

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024