Bawaslu Banyuwangi Keluhkan Anggaran Pilbup
- timesindonesia
"12 miliar itu pun sudah akan habis 10 miliar hanya untuk honorarium ad-hoc. Seperti honor untuk Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS. Belum juga untuk Sentra Gakkumdu dan sosialisasi," katanya.
Bawaslu juga mempertanyakan, terkait penertiban alat peraga kampanye (APK). Apalagi sebelumnya di Panwascam banyak yang terkenda soal penertiban ini.
"Itu masuk langsung ke Bawaslu atau melalui Satpol PP atau instansi yang terkait di Pemda," tambahnya.
Kendati demikian, lanjut Hamim, secara teknis tugas dari Bawaslu adalah pengawasan. Meskipun bakal terhambat atau ada kegiatan yang tidak tercover sempurna, pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan aturan.
"Secara teknis tugas dari Bawaslu ini adalah pengawasan kendati demikian kita akan tetap bekerja sesuai dengan aturan. Kita juga berharap adanya kesepahaman dari Pemerintah Daerah, karena Pilkada ini merupakan pagelaran nasional," katanya.
Diketahui, berdasarkam surat edaran Kemendagri RI Nomor 900/ 9629/ SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati/ Walikota tahun 2020, secara pendanaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan kegiatan Pemilihan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Dari surat edaran tersebut, tertulis bahwa Pemda harus segera membahas kesepakatan pendanaan Pilbub 2020 serta dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHB) yang ditandatangani bersama oleh Bupati/ Walikota dengan Ketua KPU dan Bawaslu Banyuwangi.