Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda
- bbc
Presiden Joko Widodo menyatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR ditunda.
"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu saya telah memerintahkan menkumham, selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden Jokowi, Jumat, 20 September 2019.
Presiden Jokowi menambahkan, pembahasan RKUHP dapat dilakukan para anggota DPR periode selanjutnya.
"Saya juga memerintahkan menkumham, untuk menjaring kembali masukan-masukan dari pelbagai masukan masyarakat, sebagai rangka menyempurnakan RUU yang ada," katanya.
"Saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal. Ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat, yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada."
Sebelumnya, dalam rapat kerja pada 18 September lalu, pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk membawa RKUHP ke Rapat Paripurna.
RKUHP itu dijadwalkan untuk disahkan tanggal 24 September 2019, meski sejumlah aktivis telah menyuarakan sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.