Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Rentan Lahirkan 'Penegak Moral'
Jumat, 20 September 2019 - 09:14 WIB
Sumber :
- abc
Hal yang lebih penting adalah nilai pencelaan terhadap perbuatan yang termuat dalam sanksi pidana.
"Jadi dengan memberikan sanksi pidana terhadap perbuatan, kaya misalnya tadi kohabitasi, maka kita memberi justifikasi bahwa perbuatan itu betul-betul tercela," jelas Anugerah, yang biasa disapa Eki ini.
"Karena perbuatan itu betul-betul tercela maka dia akan memberikan stigma."
Meski stigma dan pencelaan tersebut, dalam konteks formalnya, dijalankan oleh aparatur negara seperti polisi, jaksa dan hakim di pengadilan, pembuat RKHUP serta masyarakat juga harus mengantisipasi respons-respons sosial terhadap perbuatan tersebut.
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia