Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Rentan Lahirkan 'Penegak Moral'
- abc
Pakar hukum Anugerah Rizki Akbari mengatakan pasal 417 dan 419 dalam RKHUP itu menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan-persoalan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga semacam "dipromosikan" untuk diselesaikan dalam jalur pidana.
"Jadi, orang tua bisa melaporkan anaknya, anaknya bisa melaporkan orang tua. Padahal dalam sebuah konsep hukum pidana, penyelesaian-penyelesaian itu harus menggunakan mekanisme-mekanisme lain selain hukum pidana dulu."
"Baru kalau enggak bisa, hukum pidana bisa masuk," ujar dosen di Sekolah Hukum Jentera ini.
Kriminalisasi tersebut, kata Anugerah, tidak jelas arahnya. Ia membenarkan pemaparan Sekar bahwa di Indonesia, masih banyak sekali terdapat perkawinan-perkawinan yang tidak dicatatkan oleh pasangan.
"Jadi ketika dia tidak bisa membuktikan dirinya itu adalah pasangan yang sah dan biasanya pembuktiannya itu adalah dengan menggunakan pencatatan dari negara, maka itu juga berpotensi diproses."
Dalam konteks ini, sebut Anugerah, batasan privasi yang dimiliki oleh individu menjadi terancam.
"Karena bahkan di kamar kita sendiri, kita enggak bisa nyaman," ungkapnya kepada ABC.