Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Rentan Lahirkan 'Penegak Moral'
- abc
"Perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau ketua RT/RW," kata Wakil Ketua Presidium MOI, Nazar Haris, 17 September 2019, merespons delik aduan dalam pasal 419 yang hanya boleh dilakukan jika tak ada keberatan dari orang tua, anak, atau pasangan dari pihak yang diadukan.
Sekar Banjaran Aji dari ELSAM (pojok kanan) bersama rekan-rekannya dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Revisi KUHP. Koalisi ini menilai RUU KUHP berpotensi membelenggu kebebasan sipil.
Supplied
Menanggapi seruan MOI tersebut, Sekar mengatakan pasal perzinaan dan kohabitasi dalam RKUHP memang rentan memunculkan "penegak moral" baru, tak hanya terbatas pada Kepala Desa, seperti mandat pasal.
Aksi MOI itu dan konteks meningkatnya gerakan Islam, sebut Sekar, bisa membuat dua pasal tadi memperbesar peluang perpecahan serta konflik horizontal di tengah masyarakat.
"Melihat riset Puskapa di tahun 2017 bahwa lebih dari 50 persen pasangan yang menikah di Indonesia tidak memiliki bukti perkawinan, dan sebagian besar dari mereka hidup dalam kemiskinan, di daerah terpencil, mengalami disabilitas, atau pemeluk agama atau kepercayaan di luar enam agama yang diakui oleh pemerintah," kemukanya.
Ranah privasi yang ditarik ke luar