Logo ABC

Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Rentan Lahirkan 'Penegak Moral'

demo
demo
Sumber :
  • abc

"Tingginya angka perkawinan anak sejalan dengan tingginya angka putus sekolah dan kematian Ibu karena sistem reproduksi dari anak perempuan yang menjadi calon Ibu belum mumpuni untuk melakukan persalinan," jelasnya.

Sama halnya dengan Pasal 417, Pasal 419 juga menggunakan delik pengaduan. Dalam hal ini, pengaduan bisa diajukan oleh kepala desa atau pejabat sejenis dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang diadukan.

Sekar menuding, secara tidak langsung kriminalisasi perzinaan dan kohabitasi ketika dilakukan oleh orang dewasa secara konsensual, tanpa paksaan dan kekerasan- adalah bentuk serangan langsung terhadap privasi.

"Kriminalisasi perzinaan dalam RKUHP juga kontra produktif terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS) di Indonesia, dan sekali lagi menunjukkan bahwa kebijakan politik hukum dan kesehatan Indonesia belum sepenuhnya berbasis bukti," paparnya.

Lahirnya "penegak moral"

Pada hari Selasa, 17 September 2019, Majelis Ormas Islam (MOI) menggelar konferensi pers di Jakarta terkait RKHUP.

MOI menuntut DPR agar segala perbuatan yang mereka anggap perzinaan dan cabul di antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis tetaplah tindakan pidana meskipun tidak dilakukan tidak di depan umum atau ruang tertutup, tidak dilakukan secara paksa, tidak dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan meski korban melakukannya dengan sukarela.