Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Rentan Lahirkan 'Penegak Moral'
- abc
“Akan terjadi kekacauan besar terutama terkait pasal yang hidup di masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Sekar memaparkan hal yang perlu disoroti dari pasal pertama (417) adalah adanya wewenang orang tua untuk mengadukan anak-anaknya.
"Dengan mengatur delik ini sebagai delik aduan yang bisa diberikan oleh orang tua, kemungkinan yang akan terjadi adalah peningkatan jumlah perkawinan anak," sebutnya kepada ABC.
Sekar mengatakan penilaian itu didasari oleh hasil riset Koalisi 18+ di tahun 2016 yang menyebutkan 89 persen permohonan perkawinan anak dilakukan atas dasar permintaan orang tua, karena orang tua khawatir anaknya akan berzina.
Salah satu pasal kontroversial dalam RUU KUHP adalah larangan aborsi bagi perempuan, tak terkecuali korban perkosaan.
ABC; Archicco Guiliano
Ia juga mengutip data Pusat Studi Kajian Gender Universitas Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di tahun yang sama terkait perkawinan anak itu.