Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Rentan Lahirkan 'Penegak Moral'
- abc
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR Indonesia menuai kontroversi. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap membelenggu kebebasan sipil, di antaranya pasal soal perzinaan dan samenleven atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.
Dua pasal itu tercantum dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan RKUHP.
Dalam ayat satu-nya, Pasal 417 yang mengatur soal perzinaan menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."
Sementara dalam ayat satu di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven disebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Denda dengan kategori yang dimaksud berjumlah sekitar Rp 50 juta.
Permasalahannya, menurut Sekar Banjaran Aji dari ELSAM, jurang pemahaman di antara para penegak hukum dalam membaca pasal dalam RKHUP sangatlah besar.
"Kalau dengan KUHP sekarang yang masih jelas saja sering salah bagaimana kalau RKUHP yang baru dengan pasal yang sangat multitafsir," kemukanya.