Logo BBC

Banyak Pasal Janggal, RUU Pertanahan 'Hidupkan' Era Penjajahan Belanda

RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan komunitas rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah. - JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES
RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan komunitas rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah. - JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES
Sumber :
  • bbc

"Dari tanah yang diklaim BODT itu kami ambil alang-alang untuk atap, kayu untuk perabot rumah," ujar Jabangun, Kamis (19/09).

"Mata air kami juga dari situ, untuk minum dan pengairan sawah. Itulah mengapa kami bertahan, tidak kasih. Kembalikan dulu tanah kami, baru kita dialog," tuturnya.

Merusak mata air, ladang dan makam

Menurut Jabangun, pemerintah mengubah status tanah adat mereka secara sepihak. Tanah itu kini dikuasai BODT.

Namun belakangan Bupati Toba Samosir, Darwin Siagian, mengklaim persoalan tanah itu sudah kelar dalam musyawarah 15 September lalu.

Darwin mempersilakan warga adat Sigapiton membawa persoalan status tanah adat itu ke pengadilan.

"Jangan ada pihak yang mencoba memperkeruh susana karena BPODT bersama warga sudah menyepakati beberapa hal," kata Darwin.

Jabangun menolak klaim tersebut. Ia berkeras, pemerintah harus mengembalikan tanah itu kepada warga adat.

Setelahnya, kata dia, masyarakat Sigapiton akan menunjukkan lokasi proyek yang merusak ladang, mata air, hingga makam leluhur merkea.