RKUHP: Masih Ada Pasal 'Ngawur' yang Bikin Parah Korban Perkosaan
Rabu, 18 September 2019 - 05:36 WIB
Sumber :
- bbc
Sri Mulyati, Ketua Pengurus Yayasan SAPA, organisasi yang mengawal pengesahan RUU PKS, menilai orang-orang yang menolak tidak paham substansi RUU PKS.
Menurutnya, justru aturan itu melindungi orang dari perilaku yang merendahkan harkat dan martabat perempuan. Sri berpandangan RUU PKS harus segera disahkan sebagai payung hukum bagi korban kekerasan seksual.
"Jumlah korban kekerasan seksual makin banyak tapi payung hukum yang ada belum cukup melindungi berbagai bentuk kekerasan seksual yang dialami korban," kata Sri.
Selama 2018, Yayasan SAPA mencatat ada 152 kasus kekerasan seksual dari 324 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Jawa Barat.