RKUHP: Masih Ada Pasal 'Ngawur' yang Bikin Parah Korban Perkosaan
- bbc
Tak hanya bagi perempuan, Maidina mengatakan RKUHP memuat pasal-pasal `ngawur` yang berpotensi menjerat kelompok adat, pasangan sesama jenis, hingga kelompok agama minoritas.
Pasal 304 RKUHP, misalnya, mengatur tentang tindak pidana terhadap agama, yang berpotensi menjerat penganut agama minoritas di Indonesia.
ICJR juga menyorot pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi, seperti yang terkait dengan penghinaan terhadap presiden dan tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court).
Pembahasan diam-diam
Ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah organisasi masyarakat hingga mahasiswa berkumpul di depan gedung DPR untuk meminta anggota dewan menunda pengesahan RKUHP, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 September 2019.
"Saya mendorong DPR RI untuk menunda RKUHP dan dikaji ulang bagaimana ini bisa membela korban perkosaan dan perempuan yang harus menggugurkan kandungan karena kondisi medis," ujar Rachel, anggota Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di atas mobil komando.
Sementara itu, peneliti Institute of Criminal Justice Research (ICJR) Indonesia, Maidina Rahmawati, mengkiritisi pertemuan tertutup antara DPR dan pemerintah untuk membahas RKUHP (14-15 September 2019).
Menurut anggota Panja RKUHP, Arsul Sani, pertemuan itu dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta.
"Asas keterbukaan tidak pernah dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Kita tidak alergi dengan KUHP baru, tapi prosesnya harus terbuka, harus bisa diakses publik karena menyangkut hajat orang banyak," kata Maidina.