RKUHP: Masih Ada Pasal 'Ngawur' yang Bikin Parah Korban Perkosaan
- bbc
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dijadwalkan akan disahkan pada 24 September disebut masih memiliki sejumlah pasal kontroversial, sehingga dianggap justru akan "memperparah" nasib korban perkosaan yang hamil.
Salah satu kasus antara lain seorang perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban perkosaan tujuh laki-laki di Padang, Sumatera Barat, sebagaimana dikonfirmasi Polres Padang Pariaman, kepada BBC Indonesia.
Perempuan itu disebut mengalami perkosaan berulang-ulang sedari Februari hingga April tahun ini.
Korban, yang dilaporkan tengah mengalami trauma berat itu, kini tengah mengandung lima bulan.
"Dia tidak sekolah lagi, sudah berhenti. Dia mengundurkan diri karena hamilnya sudah kelihatan," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon.
Regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Kesehatan, tidak mengizinkan korban perkosaan seperti perempuan itu untuk menggugurkan kandungan yang usianya lebih dari enam minggu.
"Kondisi yang ada saat ini justru diperparah dengan kehadiran pasal pidana aborsi di dalam RKUHP", ujar peneliti Institute of Criminal Justice Research (ICJR) Indonesia, Maidina Rahmawati.
Versi RKUHP terakhir tanggal 15 September 2019 masih memuat ketentuan mengenai sanksi bagi orang yang menggugurkan kandungannya, tanpa pengecualian kondisi darurat medis dan korban perkosaan.
RKUHP hanya memuat pengecualian bagi para dokter yang melakukan penguguran kandungan, tapi tidak pada perempuan yang melakukan aborsi.