Revisi UU KPK: Posisi Presiden Jokowi 'Penyelamat atau Pembunuh KPK'
- bbc
Surat inisiatif DPR untuk merevisi Undang Undang No. 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah di meja Presiden Joko Widodo. Keputusan pengubahan regulasi kini berada di tangan Presiden Jokowi.
"Saya sudah cek, surat itu sudah sampai di meja presiden," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Ngabalin, kepada BBC Indonesia, Senin 9 September 2019.
Berdasarkan aturan, Presiden Jokowi memiliki waktu setidaknya 60 hari untuk memberikan sikap terhadap usulan revisi UU KPK. Sementara, DPR tetap pada keyakinan meminta Presiden Jokowi untuk mengirim surat balik untuk membahas revisi UU KPK.
Namun, Ngabalin menambahkan, Presiden Jokowi akan mempelajari usulan DPR untuk merevisi UU KPK.
"Makanya presiden membutuhkan waktu untuk baca, telaah, kemudian mengajak menteri terkait untuk membahas terkait dengan revisi rancangan undang undang yang diajukan oleh DPR," katanya.
Di tengah proses ini, desakan masyarakat yang menolak revisi UU KPK terus menggelembung.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Easter memposisikan Presiden Jokowi sebagai penyelamat atau pembunuh KPK, tergantung dari sikap yang akan disampaikan nanti lewat surat presiden (Surpres). Surpres yang dikeluarkan Jokowi menentukan revisi UU KPK berlanjut atau tidak.