Saut Situmorang Dukung Revisi UU KPK, tapi Ada Syaratnya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo sebelumnya bilang menolak mentah-mentah revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, terdapat sembilan poin dalam Rancangan UU (RUU) tersebut yang berpotensi mengebiri kewenangan lembaga antirasuah.
Adapun sembilan poin dalam RUU KPK yang dikhawatirkan bisa melumpuhkan KPK, yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Selain itu, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Soal revisi UU KPK, banyak pihak yang mendukung KPK, namun ada juga sejumlah pihak yang mendukung dilakukannya revisi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sendiri bilang bahwa banyak yang memberikan dukungan soal revisi regulasi tersebut, termasuk dirinya.
"Banyak yang mendukung revisi (UU KPK), saya juga termasuk mendukung tapi revisi yang memperkuat KPK," kata dia di Jakarta, Minggu, 8 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Dia mengakui memang banyak yang harus diperbaiki di KPK. Dan melalui regulasi yang memperkuat maka akan meningkatkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Nah, salah satu poin untuk memperkuat KPK, menurutnya, dengan menambah pejabat penting di bidang penindakan. Dia bahkan, berharap supaya deputi penindakan KPK ditambah satu unit. Selain itu, menambah anggaran atau sumber daya manusia alias SDM di lembaga antirasuah tersebut.
"Perbaikan itu saya tinggal katakan, beri saya banyak orang, beri saya banyak uang, saya akan kembangkan resources KPK menjadi lebih berani mengejar 7.000 surat pengaduan," ujar Saut.
Sementara itu, pimpinan dan pegawai KPK melakukan penutupan logo KPK di depan gedung dengan menggunakan kain berwarna hitam pagi tadi. Aksi tersebut baru kali pertama dilakukan oleh mereka. Hal ini dilakukan buntut dari revisi UU KPK dan lolosnya calon pimpinan (capim) KPK yang diduga bermasalah akan melakukan fit and proper test di DPR.
"Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Logo ini kita tutup sementara," ujarnya.