Sri Bintang Pamungkas Hasut Jatuhkan Jokowi Dilaporkan ke Polisi
- Bayu Nugraha
VIVA – Persaudaran Islam Tionghoa atau PITI telah melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 September 2019. Laporan tersebut terkait dengan provokasi massa untuk menjatuhkan Joko Widodo alias Jokowi sebagai Kepala Negara.
Seperti diketahui, Jokowi bersama Ma'ruf Amin akan dilantik pada 20 Oktober 2019 sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 mendatang. Ini menjadi periode kedua bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu memimpin Indonesia. Menurut Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra, Sri Bintang mengajak orang untuk membatalkan pelantikan tersebut.
"Mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ipong di Jakarta, Rabu, 4 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Adapun barang bukti yang dibawa Ipong saat melaporkan Sri Bintang berupa potongan video dari sebuah akun YouTube. Dalam video berjudul 'Wah Berani Banget! Kisruh Papua, Sri Bintang Pamungkas Anggap Jokowi Patut Dijatuhkan' yang dipublikasikan pada 29 Agustus 2019 lalu, Sri Bintang bilang bahwa tak ada cara lain kecuali Jokowi mundur dari jabatannya.
"Jadi saya kira apa yang Anda sampaikan tidak ada cara lain, tidak ada jalan lain kecuali Jokowi harus mundur. Dan kalau sampai terlambat, artinya jangan tunggu tanggal 20 Oktober, sekarang-sekarang itu sudah harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi," ujarnya.
Hal itu tak masalah dilakukan lantaran, karena menurutnya, Jokowi telah melakukan tindakan makar terhadap Indonesia. Â
"Enggak apa-apa karena dia sudah melakukan tindakan makar terhadap Republik ini. Jadi siapapun punya hak untuk mengatakan bahwa Jokowi sudah tidak dibutuhkan di Indonesia ini lagi," kata dia. Â
Ipong menilai bahwa pernyataan Sri Bintang Pamungkas itu bernada menghasut. Dia juga ingin mengetahui apa tujuan Sri Bintang Pamungkas mengatakan itu.
Ipong yang melihat potongan video itu di YouTube mengaku kaget saat pertama kali melihat video tersebut di YouTube pada 31 Agustus 2019 lalu. Dia pun masih melihatnya beberapa kali di media sosial. Menurutnya, hal itu salah dan tidak bisa dibiarkan, sehingga dia melaporkannya ke pihak kepolisian. Ipong pun mengharapkan pihak kepolisian segera melakukan tindak lanjut terhadap laporannya. Â
Adapun laporan Ipong diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas, yang dilaporkan atas pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU RO No 19/2016 tentang ITE atau pasal 160 KUHP. (tsy)