Cek Yuk! Bedanya GBHN Era Soekarno dan Soeharto

Presiden Soekarno ramah tamah dengan Jenderal TNI Soeharto.
Sumber :
  • Arsip Nasional RI/ Buku 'Pak Harto, The Untold Stories'

VIVA – Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) didorong untuk dihidupkan kembali. Kehadiran peta jalan Indonesia ini sebagai upaya mencanangkan haluan bernegara dalam jangka panjang, meski pemimpin silih berganti.

Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, No 5 Baru Terjadi

Ibarat kapal, GBHN seperti penunjuk arah yang akan mengantarkan ke arah mana Indonesia berlayar. Meski begitu, terdapat perbedaan GBHN era Presiden Soekarno dengan Soeharto.

Berdasarkan data yang diolah VIVA, Rabu, 14 Agustus 2019, GBHN bernama Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) pada era Soekarno itu mengatur haluan untuk lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Jelang Dilantik, Prabowo Ungkapkan Syukur ke Semua Presiden dari Soekarno hingga Jokowi

Artinya, disesuaikan dengan tujuan Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Aspek pembangunan yang diatur juga hal-hal yang menyangkut aspek-aspek fundamental, seperti revolusi mental dalam membangun karakter manusia seutuhnya bukan sekadar pembangunan fisik," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Ahmad Basarah.

Sementara itu, ia melanjutkan, GBHN pada era Soeharto ruang lingkupnya dinilai hanya pada lembaga eksekutif, serta orientasi pembangunan pun hanya ditekankan pada aspek materiil saja.

Mengenang Pelantikan Presiden RI: Perjalanan dari Presiden Soekarno Hingga Jokowi

Memasuki era reformasi, GBHN dihapus pada 2002 seiring dengan amandemen keempat Undang-undang Dasar 1945. Amandemen ini sudah dilakukan pada 1999-2002. Sebelum berubah, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.

Pada Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat, dan 49 ayat berasal dari 21 pasal terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Setelah empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Salah satu perubahan yang fundamental adalah pelaksanaan pemilihan umum dan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Prabowo Bidik Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Airlangga Ungkap Indonesia Pernah Zaman Soeharto

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, target pertumbuhan ekonomi 8 persen di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan hal mustahil.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024