Kasus Caleg Foto Cantik : Mengapa MK Menangkan Evi Apita Maya?
- bbc
Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil edit `foto cantik` yang dilakukan calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, tidak melanggar konstitusi.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam pertimbangannya, menyatakan, "Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum".
Anwar Usman menjelaskan, permohonan dari pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti tertulis dalam putusan sidang sengketa di MK, Jumat (09/08).
Gugatan editan `foto cantik` untuk keperluan kampanye merupakan yang pertama di Indonesia.
Sebelumnya Evi Apita Maya digugat pesaingnya, Farouk Muhammad ke MK karena foto hasil editannya dianggap "di luar batas kewajaran".
Hasil suara menunjukkan Farouk yang memperoleh 188.678 suara, menempati posisi kelima atau terdepak dari kontestasi calon anggota DPD RI NTB.
Berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota DPD untuk setiap provinsi hanya empat kursi.