MK Putuskan Setop 14 Perkara Sengketa Pileg 2019
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019, dalam sidang putusan sela, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Berdasarkan putusan sidang dalam panel 1, yang dipimpin hakim Anwar Usman, belasan perkara itu tak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Tahapan tersebut seperti pemeriksaan saksi dan ahli. "Mengadili sebelum jatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya," kata hakim Anwar dalam persidangan.
Anwar yang didampingi hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, menyatakan pemberhentian perkara itu dengan berbagai alasan. Di antaranya posita dan petitum tidak sesuai, tidak mendapat persetujuan dari DPP Partai.
Sementara dari panel pertama ini, 48 perkara dinyatakan lanjut ke tahap selanjutnya.
Adapun 14 perkara yang diputuskan tak dilanjutkan yaitu:
1. Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Dapil Jatim I, DPR RI
2. Partai Golkar Provinsi Jatim Dapil Pamekasan I DPRD Kabupaten
4. Partai NasDem Provinsi Jatim, Dapil Situbondo V DPRD Kabupaten, Tulungagung I DPRD Kabupaten atas nama Ahmad Yuliyanto
3. Partai Kebangkitan Bangsa, Provinsi Jatim Dapil VI DPRD Kabupaten (permohonan ditarik)
5. Partai Aceh, Provinsi Aceh, Dapil Aceh IV DPRA provinsi
6. Partai Demokrat, Aceh Singgih III, DPRA kabupaten
7. Partai Golkar Provinsi Aceh Dapil 0 (tidak menyebutkan Dapil)
8. Partai Nasdem Provinsi DKI Dapil DKI Jakarta VI (permohonan ditarik)
9. Partai Gerindra Provinsi Sumut, Dapil Sumut II DPR RI (permohonan ditarik)
10. Partai Golkar Sumut, Dapil Deli Serdang VI DPRD Kabupaten, Dapil Langkat I DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah III, Dapil Tapanuli Selatan II
11. PKPI Provinsi Sumut Dapil Simalungun VI DPRD Kabupaten
12. PKB Provinis sumut Dapil Sumatera VIII DPRD provinsi, Dapil Tapanuli Selatan III DPRD Kabupaten
13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat IV DPRD, Dapil Papua Barat II, Dapil Tengarau I, Dapil Tengarau III.
14. Partai NasDem Riau, Dapil Siak III DPRD kabupaten (permohonan ditarik).