Mulan Jameela Cs Gugat DPP, Gerindra: Bukan Perbuatan Lawan Hukum
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Sembilan caleg Partai Gerindra tetap menggugat perdata partai besutan Prabowo Subianto terkait Pileg 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu perkara perdata khusus.
"Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah gugatan perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol," kata Dasco, Kamis, 18 Juli 2019.
Dia menjelaskan petitum gugatan tersebut juga tak menuntut DPP Gerindra melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, para Penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.
Alasan para caleg karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," kata Dasco.
Ia mengatakan biasanya proses sengketa internal diselesaikan melalui Majelis Kehormatan. Namun, untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena masih fokus selesaikan sengketa Pileg di MK.
"Setelah selesai sidang MK awal agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo," kata Dasco.
Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menambahkan Gerindra akan mengikuti proses hukum termasuk mediasi.
"Mereka merasa suara mereka lebih besar daripada caleg yang terpilih. Untuk itu, partai Gerindra akan mengikuti proses hukumnya termasuk mediasi akan dilakukan dengan partai Gerindra," kata Andre di komplek parlemen, Rabu 17 Juli 2019.
Baca: Keponakan Prabowo dan 4 Caleg Cabut Gugatan ke Gerindra
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan yang dilayangkan 14 caleg Gerindra dengan tergugat Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Rabu, 17 Juli 2019. Lima dari 14 caleg tersebut sudah mencabut gugatan ke partainya sendiri.
"Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 orang mencabut," ujar kata kuasa hukum 14 caleg Gerindra, Yunico Syahrir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, 9 caleg Gerindra lainnya yang tetap melanjutkan gugatan ke DPP Gerindra diantaranya, istri Ahmad Dhani, Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela, Adam Muhammad, Siti Jamiliah, Sugiono, Katherine A Oe, dr Irene, Nuraina, Pontjo Prayoga SP, dan Adnani Taufiq.