Keponakan Prabowo dan 4 Caleg Cabut Gugatan ke Gerindra
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan yang dilayangkan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Tergugat dalam kasus perdata ini yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
"Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 orang mencabut," ujar kuasa hukum 14 Caleg Gerindra, Yunico Syahrir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.
Dalam kesempatan kali ini, ia menjelaskan, alasan dari 5 caleg mencabut gugatannya tersebut karena mereka sedang fokus menjalani gugatan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Kelima caleg yang mencabut gugatan antara lain Li Claudia candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Keponakan Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad.
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," kata Yunico Syahrir.
Sementara itu, 9 caleg Gerindra lainnya diantaranya, istri Ahmad Dhani, Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela, Adam Muhammad, Siti Jamiliah, Sugiono, Katherine A Oe, dr Irene, Nuraina, Pontjo Prayoga SP, dan Adnani Taufiq tetap menggugat DPP Gerindra.
Maka itu, karena ada pihak pemohon yang mencabut gugatannya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli meminta agar diperbaiki dan persidangan ditunda.
"Karena waktunya menurut undang-undang parpol pemeriksaan ini batas waktu 60 hari. kita buat 2 kali seminggu. jadi nanti senin depan kita buka lagi sidangnya. Sidang ditunda 22 Juli," ujar Zulkifli.
Untuk diketahui, sejumlah kader Partai Gerindra disebut telah mengajukan gugatan secara perdata yang ditujukan kepada partainya sendiri.
Baca: Belasan Kader Gerindra Gugat Partai Sendiri di PN Jakarta Selatan
Gugatan yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilayangkan terhadap dua organ pengurus yakni Dewan Pembina Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut.
Adapun gugatan teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.