Laporan ke Caleg Gerindra yang Jadi Buronan Dicabut, Benarkah

Ilustrasi/Penolakan praktik politik uang atau money politic.
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

VIVA – Laporan terhadap calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto yang diduga terlibat kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 telah dicabut. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPP Bidang Advokasi Gerindra Habiburokhman.

Bamsoet Sebut Politik Uang Hambatan Terbesar RI untuk Capai SDGs 2030

"Ya sudah dicabut," ucap Habiburokhman saat dikonfirmasi VIVAnews, Rabu 17 Juli 2019.

Namun dia tak merinci kapan pencabutan dilakukan pun soal alasan pencabutan. Dirinya menyebut laporan memang berkaitan dengan dugaan politik uang namun setelah dilakukan pengecekan dan menemukan fakta lain laporan pun dicabut. "Kurang lebih begitu," ujar dia. 

Akademisi Universitas Andalas: Praktik Politik Uang Mulai Dianggap Sebuah Kelaziman

Terkait hal ini sendiri Kepolisian tidak berkata banyak. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan tengah melakukan pengecekan akan hal tersebut.  "Sedang dicek dahulu ya," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, Wahyu dicari polisi lantaran diduga terlibat kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

Pilgub Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Dikasih Uang, Tolak Jangan Diterima

Bahkan, polisi mengaku sudah menyebar selebaran berisi pencarian terhadap yang bersangkutan. Selebaran dibuat pasca tindak lanjut laporan dari YH. Laporan tercatat dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019. 

"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman di sana ya," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juli 2019.

Kepala Divisi Teknis KPU, DKI Dody Wijaya

KPUD Jakarta: Kalau Ada Ajakan Menjadikan Suara Tidak Sah Masuk Kategori Pidana Pemilu

KPUD Jakarta ingatkan siapapun yang ketahuan terlibat money politics, bisa dipidanakan. Termasuk apabila ada yang mengajak, untuk membuat suara pemilih menjadi tidak sah.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024