Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama 'Foto Cantik' dalam Pemilu RI
- bbc
Adalah Farouk Muhammad sebagai pihak yang mempersoalkan foto hasil editan Evi Apita Maya dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan kapolda NTB ini adalah pesaing Evi Apita dalam pemilihan calon anggota DPD RI NTB 2019.
Farouk yang memperoleh 188.678 suara, menempati posisi kelima atau terdepak dari kontestasi calon anggota DPD RI NTB. Berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota DPD untuk setiap provinsi hanya empat kursi.
Sementara itu, Evi Apita Maya menempati posisi pertama dengan perolehan 283.932 suara.
Happy Hayati Helmi, kuasa hukum Farouk Muhammad, menilai foto editan Evi Apita Maya yang dijadikan bahan kampanye sebagai "di luar batas kewajaran". Ia menduga Evi tidak jujur dalam memperoleh suara.
"Dalam pelanggaran administrasi ini, dilakukan suatu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran, ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli," kata Happy dalam sidang pendahuluan di MK, Jumat (12/07).
Selain itu, Evi Apita Maya juga ditengarai sengaja memajang foto dengan logo DPD RI dalam spanduk. Padahal, kata Happy, yang bersangkutan belum atau tidak pernah menjabat sebagai anggota DPD RI sebelumnya.
"Dengan demikian, atas perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932," kata Happy.