30 Persen Sengketa Pileg di MK karena Rekomendasi Bawaslu Dicuekin KPU

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan banyak sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berkaitan dengan lembaganya. Sengketa dipicu karena rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU daerah.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

"Banyak dalil, diantaranya tak ada tindak lanjut rekomendasi Bawaslu di bawah. Hal ini berkaitan langsung dengan kami," ujar Afif di gedung MK, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Dari 260 perkara sengketa Pileg 2019 yang di register MK, menurutnya yang terkait dengan Bawaslu jumlahnya cukup banyak. "Sekitar 30 persen dari 260 perkara," jelasnya.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Atas dasar itu, ia meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi menyiapkan data dan keterangan secara detail dalam sidang sengketa di MK. Selain itu, dia menambahkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.

"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," jelasnya.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

Maka itu, ia mengingatkan Bawaslu daerah harus memastikan data yang dipersiapkan harus detail. Sebab, Bawaslu daerah akan berhadapan langsung dengan pemohon di sidang MK

"Nah itu, rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti sepertinya akan menjadi titik persoalan," katanya.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Jakarta, meminta seluruh pihak bisa menerima hasil akhir Pilkada Jakarta 2024. Sebab, KPU sudah melakukan mekanisme sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024