Mahfud MD Tak Setuju Rekonsiliasi Politik Bersyarat Pemulangan Rizieq
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tak setuju wacana rekonsiliasi politik antara Joko Widodo dengan Prabowo Subianto bersyarat jaminan pemulangan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, imam besar Front Pembela Islam, dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Menurut Mahfud, persoalan hukum jangan dicampur-aduk dengan politik, atau sebaliknya. Upaya rekonsiliasi politik tidak boleh dikait-kaitkan dengan perkara hukum, karena itu urusan yang sama sekali berbeda.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta pada Rabu malam, 11 Juli 2019, Mahfud mengingatkan bahwa rekonsiliasi merupakan konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, sementara penegakan hukum tidak berurusan dengan politik.
"Menurut saya, HRS (Rizieq Shihab) boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum, tetap harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Pernyataan Mahfud itu merespons wacana yang disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Muzani, mewakili kubu Prabowo, mengusulkan salah satu syarat rekonsiliasi adalah pemulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air. Pemimpin FPI itu sejak lama di Arab Saudi setelah bermasalah hukum di Indonesia.
Menurut Muzani, Rizieq dan sejumlah pendukung Prabowo yang masih diproses hukum perlu ada kejelasan statusnya.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga mengusulkan agar rekonsiliasi diawali dengan memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia.
"Ini pandangan pribadi saya, bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada HABIB RIZIEQ kembali ke Indonesia," tulis Dahnil dalam akun Twitter-nya, Jumat pekan lalu.