Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 dalam Pemilu 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pengajuan kasasi ini dilakukan oleh kuasa hukum mereka.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kasasi ini dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi. Bahkan Prabowo dan juga Sandi tidak tahu terkait pengajuan ini.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Ini proses kasasi sebelum MK yang belum diterima oleh MK karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," kata Dasco saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli 2019.

Menurut Dasco, kasasi dimasukkan ke MA tetap atas nama Prabowo-Sandi. Karena para kuasa hukum masih menggunakan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara PHPU di MK.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Jadi pakai kuasa yang sebelum MK. Perbaikannya enggak koordinasi dan kasih tahu," ujarnya.

Namun menurut Dasco semestinya kuasa tersebut sudah kedaluwarsa. "Ya (atas nama Prabowo-Sandi) tapi kedaluwarsa karena sudah lewat masa waktu," ujarnya. (ase)

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024