Habib Rizieq Bisa Kembali, Tapi Proses Hukum Tak Bisa Diintervensi

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menanggapi syarat rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, yang salah satunya adalah memulangkan Habib Rizieq Shihab. Menurut Masinton, jika memang Habib Rizieq ingin kembali tidak ada masalah, justru akan disambut dengan baik sebagai anak bangsa.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Masinton menilai pemerintah akan memudahkan dan tidak akan menghalangi proses kembalinya Rizieq, namun bukan berarti dapat membebaskan masalah hukum yang membelitnya. Karena proses hukum memiliki mekanismenya sendiri.

"Hukum punya mekanismenya sendiri. Bisa diajukan upaya hukum terhadap itu, umpama jika tidak setuju ini, bisa diajukan upaya hukum lain, bisa banding, bisa apa. Jadi biarkan, kita harus bisa memisahkan persoalan politik dan hukum," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 9 Juli 2019.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Dalam kasus Rizieq, menurut Masinton, sebenarnya sangat mudah karena Rizieq pergi atas keinginan sendiri, bukan dipaksa pergi. Maka kalau ingin kembali, dipersilahkan kembali dan disambut dengan tangan terbuka. Sedangkan menyangkut kasus hukum, biarlah itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkait proses rekonsiliasi dengan kubu Prabowo, kata Masinton, semestinya sama-sama dilandasi dengan ketulusan dan keluhuran demi kebersamaan. Tidak boleh atas dasar maksud lain apalagi menyangkut kasus hukum.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

"Kita kan negara berdasar atas hukum, proses penegakan hukum harus kita hormati dan tidak boleh diintervensi. Maka dalam rekonsiliasi tidak boleh ada embel-embel lain, tidak untuk kepentingan orang per orang, tapi untuk kepentingan seluruh elemen bangsa," ujarnya.

Rekonsiliasi tidak boleh dijadikan alat untuk transaksi jabatan, ataupun alat untuk mengintervensi hukum. "Hukum punya mekanisme sendiri yang tidak boleh diintervensi siapa pun. Kemandirian dalam penegakan hukum harus dihormati. Perbuatan melawan hukum, bukan kriminalisasi," ujarnya.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024