Rizal Mallarangeng Tantang Bamsoet Buktikan Gelar MBA-nya

Plt Ketua DPD Golkar DKI Rizal Mallarangeng.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar DKI Rizal Mallarangeng heran dengan cara Bambang Soesatyo yang akan melaporkan kader partai bernama Agus Harta. Ancaman laporan ke polisi ini gara-gara Agus mempersoalkan gelar Master of Business Administration (MBA) milik Bamsoet.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Ah, yang benar? Ketua DPR (Bambang Soesatyo) menuntut kader sendiri?" kata Rizal dalam pesan tertulisnya, Jumat 5 Juli 2019.

Rizal mengatakan, sebaiknya Bamsoet tidak gegabah mengambil keputusan. Menurut pria yang akrab disapa Celi itu, Agus adalah salah seorang kader Partai Beringin militan dari wilayah yang dipimpinnya.

SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final, Idrus Marham Minta Kader Bersatu Lagi

"Masak kader seperti itu mau dilaporkan ke polisi? Saya pasti membela kader Golkar DKI dong. Kalau tidak setuju dengan kritik Agus, Pak Bamsoet jelaskan saja dengan baik," ujarnya.

Dia pun menantang sebaiknya Bamsoet membuktikan gelar MBA-nya secara rasional. Tanpa perlu melaporkan ke ranah hukum.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

"Kalau soal gelar MBA Pak Bamsoet, ya dibuktikan saja. Tidak usah pakai lapor polisi," jelasnya.

Rizal pun melontarkan pertanyaan serupa seperti Agus Harta soal gelar MBA Bamsoet. Dari informasi yang diketahuinya, Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) sebagai kampus Bamsoet saat memperoleh gelar MBA-nya.

Menurut dia, kampus yang terafiliasi dari salah satu Universitas di Amerika Serikat itu tidak diakui dari negara asalnya.

"Memang bodong. Kalau di Texas, Amerika Serikat, dibilang ilegal, ijasahnya tidak boleh dipakai melamar pekerjaan apa pun. Di negara bagian lain juga sama kok. Lihat saja sendiri di internet," tutur Rizal.

Kata dia, di Indonesia, status IMNI juga sudah dicabut oleh Kemendikbud. Maka itu, tak boleh pemberian gelar dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut.

"Di Indonesia sendiri, kan insitut itu sudah dibekukan oleh Menteri Pendidikan sejak tahun 2011. Jadi tidak boleh lagi memberikan gelar apapun di Indonesia," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya