KPU Siapkan Tiga Tim Hadapi 250 Sengketa Pileg di MK

Ketua KPU Arief Budiman Saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan pihaknya telah siap menghadapi 260 sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang tahapannya akan dimulai pekan depan. Persiapan KPU, di antaranya, membagi panel pimpinan dalam sidang.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Kami akan membuat tiga tim. Setiap tim ada dua orang anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian," kata Arief di kantornya di Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.

Arief menambahkan, untuk tim kuasa hukum, KPU membaginya sesuai partai, dari mana asal caleg yang mengajukan sengketa ke MK. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Kalau satu panel menyengketakan dua partai misalnya, bisa saja dua law firm kan dibagi tugasnya per partai. Misalnya partai A, B, C ditangani law firm A. Partai berikutnya ditangani law firm B, seperti itu. Kalau partai yang ditangani law firm A dan B ditangani bersamaan berarti dua law firm kita ada di situ," paparnya.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menjelaskan 250 sengketa pileg yang telah di-register MK dibagi pada 12 poin sesuai partai. Berikut Rekap PHPU DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di MK:

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

PKB: 17 perkara. Gerindra: 21 perkara. PDI Perjuangan: 20 perkara. Golkar: 19 perkara. NasDem: 16 perkara. Garuda: 9 perkara. Berkarya: 35 perkara. PKS: 13 perkara. Perindo: 11 perkara. PPP: 13 perkara.

PSI: 3 perkara. PAN: 16 perkara. Hanura: 14 perkara. Demokrat: 23 perkara. Partai Aceh: 1 perkara. Partai SIRA: 1 perkara. Partai Daerah Aceh (PDA): 1 perkara. Partai Nanggroe Aceh (PNA): 1 perkara. PBB: 12 perkara. PKP Indonesia: 3 perkara dan.Pihak Lain: 1 perkara.

"Dengan catatan perkara tersebut merujuk pada provinsi yang digugat. Dalam satu nomor perkara, bisa lebih dari dari dapil dalam provinsi tersebut  yang diajukan permohonan PHPU. Dan dalam satu nomor perkara, dapat menggugat untuk tiga tingkatan legislatif, DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten, Kota," paparnya.

Ilham menambahkan sengketa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jumlahnya lebih sedikit dibandingkan sengketa pileg yang diajukan dan diregistrasi oleh MK. "Untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ada 10 perkara," katanya. (ren) 

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024