BW: Hasil Akhir Bukan Urusan Saya, Biarlah Allah yang Menentukan

Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan hasil suara dalam Sistem Informasi Penghitungan atau Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya sama dengan penghitungan manual berjenjang yang jadi patokan hasil Pemilu 2019. Pria yang akrab disapa BW itu mengingatkan, Situng adalah teknologi informasi yang menjadi kewajiban KPU sesuai undang-undang untuk sosialisasi, dan akuntabilitas.

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

"Jadi yang namanya Situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya, hasil di Situng itu sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer. Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu justified," kata BW di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin 24 Juni 2019.

BW menyebut, saat ini Situng sebagai teknologi informasi memiliki masalah. Semestinya, bisa digunakan untuk menguji metode forensik salah satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini

Terkait soal metode pembuktian, harus menggunakan metode sengketa di mana bukti surat menjadi utama. Lalu, keterangan saksi fakta, keterangan ahli, baru petunjuk lainnya. Kata dia, MK adalah corong konstitusi bukan corong undang-undang. Maka itu, jika bicara proses tersebut curang maka hasilnya dipertanyakan.

"Nah, apalagi yang sangat menarik? Tadi, saya menjelaskan ini ada satu HP ada sistem lain saya bisa kloning ini, dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat kehandalannya lemah," ujarnya.

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies dan Ganjar, La Nyalla: Mari Lupakan Pertikaian, Kembali Guyub

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kemudian kembali menyinggung, apakah situng KPU yang dikembangkan sudah dilakukan audit forensik atau belum? Ia menekankan dari keterangan saksi fakta sampai bukti dari pihaknya sudah memperlihatkan KPU selaku termohon tak bisa menjawab.

"Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik? Dan, itu artinya dia juga tidak bisa mendeligtimasi saksi kami. 22 juta DPT yang bermasalah itu tidak pernah di-counter. Harusnya justified. Yang 22 juta itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya itu hampir tiga truk. itu yang namanya bukti wow itu," jelasnya.

BW pun optimistis Majelis Hakim MK akan mengabulkan permohonan pihaknya. "Saya berangkat dari optimisme karena hanya dengan optimisme lah kita bisa menjemput harapan," tuturnya.

Terkait hasil akhir, ia hanya pasrah terhadap Allah yang maha menentukan. Upaya sudah dicoba untuk membuat majelis hakim menilai dan percaya terkait adanya kecurangan terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) di Pemilu 2019.

"Saya bilang hasil akhir bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir. Saya akan menghadirkan bukti yang kami punya, biarkan Allah yang melengkapi seluruh bukti itu. Ini simpel aja gitu lho," kata BW. (ren)

Bambang Widjojanto di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

BW Soroti Netralitas hingga Potensi Politik Uang di Pilkada Sumut: Bohir Menopang Itu

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang jadi sororan BW. Selain itu, potensi kriminalisasi hingga politik uang bisa terjadi.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2024