Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi, Eks Penasehat KPK Sebut Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani tegas dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. Abdullah meminta MK bernyali dengan mendiskualifikasi pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dia menyoroti polemik cawapres Ma'ruf Amin karena statusnya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.
"Siapa yang bilang bahwa anak BUMN bukan BUMN? Saya komisioner KPK sering memeriksa kekayaan penyelenggara negara. Anak BUMN itu diperiksa BPK berarti ada anggaran negara di dalamnya," kata Abdullah di Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
Bagi dia, bila ada pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres namun tak melekatakan jabatannya maka melanggar aturan.
"Jika ada pejabat yang maju capres dan cawapres yang tidak meletakan jabatannya maka itu melanggar aturan. Dengan demikian wajar untuk didiskualifikasi," tutur Abdullah.
Abdullah juga berharap MK bernyali dalam melihat sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Ia mempermasalahkan total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
"Bagaimana dalam hitungan hari bertambah Rp13 miliar oleh presiden. Sementara laporan LHKPN kepada KPK hanya sekian miliar, dalam 13 hari bertambah Rp13 miliar, dari mana uang itu? Harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
"Saya mohon MK menggunakan nyalinya untuk membaca pemeriksaan-pemeriksaan seperti itu," tuturnya.
Baca: Ma'ruf Diduga Masih Jadi Pejabat BUMN, TKN: Sudah Mundur
Ia berharap agar hati hakim MK terbuka demi memutus sengketa secara jujur. Jika tidak, dia menyatakan lebih baik mati syahid demi membela kebenaran.
"Ya Allah, lebih baik kami mati syahid, hidup mulia. Oleh karena itu, kalau hari ini kami harus dicabut nyawa, ambillah ya Allah. Demi cucu-cucu kami, anak-anak kami, demi bangsa dan negara kami. Jika tidak ya Allah, berikanlah keajaiban untuk membuka hati hakim MK untuk memutuskan dengan jujur," jelasnya.
Baca: MK Diminta Diskualifikasi Ma'ruf, Refly Harun Soroti Tiga Poin Penting
Tim hukum Prabowo-Sandi dalam perbaikan permohonannya mengajukan beberapa poin. Salah satu poin yang dipersoalkan dan ditambahkan terkait jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Ma'ruf semestinya sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres mengundurkan diri dari dua bank tersebut. Dengan tak mundur, maka menurut tim Prabowo bahwa ketua non aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dinilai melanggar aturan dan bisa didiskualifikasi. Pelanggaran ini merujuk Pasal 227 huruf p UU Pemilu.