Asal Dijamin Keselamatannya, 30 Orang Siap Bersaksi Kecurangan Pilpres

Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Hukum Prabowo-Sandi mengatakan, akan ada 30 saksi yang dihadirkan untuk menguatkan gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konsitusi. Hal ini disampaikan saat tim hukum Prabowo-Sandi mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Sabtu petang, 15 Juni 2019.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, mengatakan sebanyak 30 orang tersebut siap memberikan kesaksian terkait adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilu. 

Namun, sebagian besar dari mereka mengkhawatirkan keselamatan diri mereka pada sebelum, saat dan setelah memberikan kesaksian mereka, makanya mereka meminta adanya jaminan sebelum memberikan kesaksian.

MK Kabulkan Gugatan PDIP soal Penambahan Suara Nasdem dan PAN di Dapil Sulteng

"Ya, sejauh ini sudah ada kurang lebih 30 saksi yang tersedia. Tapi, pertanyaannya rata-rata dari mereka adalah apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta kemudian, ketika dalam proses persidangan dan pulang ke daerah masing-masing," kata Iwan di LPSK, Sabtu petang.

Maka dari itu, tim hukum Prabowo-Sandi dirasa perlu mengunjungi dan berdiskusi dengan LPSK untuk perlindungan saksi tersebut. Karena apabila saksi di bawah tekanan dan merasa terancam, keterangannya tidak dapat maksimal.

Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

"Saya kira itulah urgensi hari ini kita bertemu (LPSK), sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik memberikan akses keadilan kepada masyarakat, apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga menjadi petahana," ujarnya 

"Kalau saksi itu tidak ada perlindungan, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa ada jaminan perlindungan," sambungnya.
 

Ketua Mahkamah Konstitusi, MK, Suhartoyo

Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya tidak bisa diiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024, baik perkara

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024