KPU Siap Hadapi Kubu Prabowo di Sidang Perdana MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak termohon turut menghadiri sidang perdana yang digelar pagi ini.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Nanti kan kuasa hukum kemudian ketua dan anggota KPU kami 7 orang akan hadir semua," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.

Arief menjelaskan masing-masing dari pihaknya sudah mempelajari dan menguasai hal-hal pokok perkara yang harus dijelaskan di proses persidangan. Jawaban dan alat bukti sudah disampaikan ke MK.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

"Untuk menjelaskan detil-detil argumentasi itu kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," ujar dia.

KPU saat ini berpegang kepada materi permohonan awal yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bukan yang perbaikan. Meskipun pihaknya juga tetap mempersiapkan diri bila hakim MK menerima permohonan perbaikan yang diajukan tim Prabowo.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

"Itu sudah kita antisipasi. Tapi ini nanti akan disampaikan juga kepada majelis apakah memang (perbaikan) itu dapat diterima atau tidak, gitu lho," kata Arief.

Baca: Tim Prabowo-Sandi: Kuasa Hukum 01 Ketar-ketir dengan Gugatan Kami

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah menyerahkan perbaikan permohonan ke MK pada Senin 10 Juni lalu. Pada permohonan pertama 24 Mei lalu, tim Prabowo mempersoalkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2019.

Sementara, dalam permohonan perbaikan pada empat hari lalu tu dimasukkan bukti dugaan Ma'ruf Amin masih punya posisi jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ma'ruf semestinya sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres mengundurkan diri dari dua bank tersebut. Dengan tak mundur, maka menurut tim hukum Prabowo bahwa ketua non aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dinilai melanggar aturan dan bersama Jokowi bisa didiskualifikasi. Pelanggaran ini merujuk Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Baca: MK Diminta Diskualifikasi Ma'ruf, Refly Harun Soroti Tiga Poin Penting

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya