MK Diminta Diskualifikasi Ma'ruf, Refly Harun Soroti Tiga Poin Penting
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Perbaikan materi gugatan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan posisi calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin menjadi polemik. Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut merespons isu yang menjadi perdebatan itu.
Refly menyoroti tiga poin penting dalam persoalan ini. Pertama, polemik ini tergantung MK mau mengambil sisi paradigmanya dalam memutuskan.
"Apa MK mau ambil sisi pemohon. Atau MK mau ambil sisi dari pihak TKN (Tim Kampanye Nasional). Karena begini, law on the paper atau hukum di atas kertas sama law in action itu bisa berbeda dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Refly dalam acara Apa Kabar Indonesia Petang tvOne yang dikutip Kamis pagi, 13 Juni 2019.
Refly mengatakan, MK akan menggelar sidang perdana dengan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 14 Juni 2019. Maka itu, ia belum mengetahui apa permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) diterima MK atau tidak. Namun, bila permohonan diterima maka pertandingan berlanjut dalam persidangan.
"Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi, kalau tidak diterima artinya game is over," tuturnya.
Lalu, poin kedua yang dijelaskan Refly terkait cara pandang MK dalam melihat peraturan perundang-undangan. Jika merujuk Undang Undang BUMN, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan kategori BUMN.
"Kalau yang dilihat penafsiran restriktif atau limitatif yaitu UU BUMN maka yang jelas namanya Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu bukan BUMN. Karena BUMN itu adalah sahamnya sebagian besar dimiliki negara. Ini sebagian besar sahamnya dimiliki BUMN," tutur Refly.
Namun, Refly menambahkan, akan berbeda bila MK menggunakan tafsir ekstensif yang selama ini sering dilakukan dalam putusannya. "Tetapi kalau tafsirnya ekstensif seperti yang sering dilakukan MK selama ini maka bisa jadi materi ini kemudian menjadi krusial," tutur Refly.
Baca: Ma'ruf Amin Mengaku Masih Jabat Dewan Pengawas Syariah Dua Bank
Kemudian, Refly menyinggung poin ketiga dalam persoalan ini. Ia bicara potensi abuse of power. Sebab, pejabat atau karyawan BUMN harus mundur dalam kontestasi politik. BUMNÂ itu harus netral dan jangan terlibat aktivitas kampanye.
"Sejauh mana kedudukan tersebut dalam proses pemenangan, apa ada tindakan, langkah-langkah abuse of power pejabat tersebut? Nah, ini adalah soal lain yang tentu menjadi daya kualitatif terkait hal itu," tuturnya.
"Ini tergantung paradigma MK. Kalau kita berpatokan pada paradigma sebelumnya. MK tak hanya bicara kuantitatif tapi juga kualitatif," ujarnya.
Sidang perdana akan digelar Jumat besok, 14 Juni 2019. Agenda sidang ini akan memutus lanjut atau tidak ke persidangan selanjutnya dengan mempertimbangkan permohonan dan barang bukti yang diajukan.
Baca: BPN: Suara TKN Tak Kompak Jawab Orkestra Keliru Cawapres Ma'ruf Amin
Adapun tim hukum Prabowo-Sandi sudah mengajukan perbaikan permohonan materi gugatan hasil Pilpres 2009 ke MK. Salah satu poin yang dipersoalkan dan ditambahkan terkait jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Ma'ruf semestinya sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres mengundurkan diri dari dua bank tersebut. Dengan tak mundur, maka menurut tim Prabowo bahwa ketua non aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI)Â itu dinilai melanggar aturan dan bisa didiskualifikasi. Pelanggaran ini merujuk Pasal 227 huruf p UU Pemilu.