Penggelembungan dan Pengurangan Suara Terbanyak Digugat di MK
- Reza Fajri
VIVA – Mahkamah Konstitusi tercatat telah menerima 341 permohonan sengketa pemilihan legislatif 2019 sampai Sabtu, 25 Mei 2019. Bila dilihat lebih dalam, sebenarnya ada 470 permohonan gugatan karena dalam satu permohonan ada beberapa permohonan yang digabung.
Angka ini jauh menurun ketimbang pada pemilihan umum 2014 lalu. Pada saat itu, MK kebanjiran hingga 901 permohonan, dengan 225 permohonan sengketa DPR.
"Terjadi penurunan yang signifikan dari tahun 2014," kata peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Rahma Mutiara, dalam pemaparan di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 26 Mei 2019.
Selain bersengketa antar partai atau eksternal, juga terdapat permohonan sengketa internal atau antar calon legislatif di satu partai. Untuk internal paling banyak berasal dari Partai Golkar yakni sebanyak 19 permohonan.
"Sengketa yang melibatkan antar calon anggota legislatif dalam satu partai politik, biasanya jenis sengketa ini muncul terkait alokasi kursi partai politik terhadap calegnya," ujar Rahma.
Kemudian juga dipetakan alasan-alasan permohonan. Alasan permohonan terbanyak yakni penggelembungan dan pengurangan suara (111 permohonan), pengurangan suara (101), dan penggelembungan suara (73).
Kemudian alasan lain yaitu pelanggaran administrasi (19), pelanggaran Pemilu (9), adanya pemilih yang tidak berhak memilih (9), kesalahan rekapitulasi (7), kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (2) dan juga ada 135 permohonan yang tidak menyebutkan alasannya.
"Biasanya karena dikejar waktu, mereka buru-buru masukin permohonan, sampai lupa dasar atau alasan gugatan itu, terlewat begitu saja. Karena dikejar tenggat waktu yang ditentukan selama 3x24 jam," kata peneliti yang lain, Ihsan.