Gerindra Bantah Prabowo Telah Ditetapkan Tersangka
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah bahwa Ketum Partai Gerindra menjadi tersangka makar. Dia menegaskan dalam bahwa dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) itu Prabowo tertulis sebagai terlapor. Sementara Eggi Sudjana adalah tersangka.
Dihubungi VIVA pada Selasa pagi, 21 Mei 2019, Dasco memberikan penjelasan. "Tidak benar telah terbit SPDP terhadap pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap pak Eggy Sudjana.
Dia menjelaskan, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor tapi status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi
."Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," lanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Dasco merespons soal beredarnya surat polisi yang menyebutkan bahwa Prabowo menjadi tersangka. Surat terindikasi hoax tersebut beredar di grup WhatsApp tanpa konfirmasi.