Tim Asistensi Menko Polhukam Dinilai Bisa Intervensi Penegakan Hukum
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Pembentukan tim asistensi hukum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dinilai berpotensi diartikan sebagai intervensi politik terhadap penegakan hukum.
"Bahwa pemerintah mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk intervensi hukum," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei 2019.
Sebab, tugas tim ini dinilai mengintervensi penegakan hukum. Komisioner Komnas HAM yang lain, M Choirul Anam menjelaskan, struktur tim tersebut diisi oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan beranggotakan direktur di Badan Reserse Kriminal Polri, yang mana secara tidak langsung keputusan tim pasti ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Alhasil, tim nantinya akan mengambil alih tugas penyelidikan dan penyidikan. Padahal tugas tersebut harusnya bukan di mereka. "Tugas Tim Asistensi Hukum ini karakternya intervensi penegakan hukum. Penegakan hukum diseret ke ranah politik," kata Choirul Anam.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyampaikan akan membentuk tim pengkaji yang berperan mengkaji tindakan yang melanggar hukum. Wiranto menyebut tim ini merupakan kesimpulan dari rapat koordinasi terbatas di kantornya, Senin, 6 Mei 2019.
Ia mengklaim pemerintah sudah berkomunikasi dengan beberapa pakar hukum tata negara terkait pembentukan tim ini. "Dan, tim ini lengkap, dari para pakar hukum tata negara, para profesor, doktor berbagai universitas sudah saya undang. Sudah saya ajak bicara," kata Wiranto.
Menurutnya, tim ini dibentuk karena tak bisa membiarkan potensi ancaman terhadap pemerintahan yang masih sah. Ia pun menyebut ancaman itu seperti hujatan dan cercaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara. (mus)