Prabowo Sebut Deretan Pendukungnya yang Dikriminalisasi

Capres 02 Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di Kertanegara
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyayangkan sikap Polri yang dinilai melakukan kriminalisasi terhadap Ustaz Bachtiar Nasir. 

Ketum PBNU Ingin Berkontribusi di Program Makan Bergizi Gratis

Hal itu dikemukakan Prabowo di kediamannya di kawasan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Padahal, menurut Prabowo, belum lama ini kriminalisasi dilakukan terhadap Ahmad Dhani hingga akhirnya dipenjara. Kemudian politikus Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana, dipanggil sebagai saksi terlapor kasus dugaan upaya makar dan penghasutan. 

Prabowo Siapkan Anggaran Rp4,7 Triliun untuk Cek Kesehatan Gratis

"Ahmad Dhani, Pak Lius (Sungkharisma), saya yakin beliau bukan HTI. Eggi Sudjana dipanggil, Buni Yani, Pak Kivlan dipanggil," kata mantan Panglima Kostrad itu.

Prabowo lalu meminta hal-hal seperti ini tak dilakukan lagi ke depannya. Dia menilai, buntut dari ini semua malah berdampak menambah ketegangan Pemilu 2019.

KSAD Temui Prabowo, Laporkan soal Pembangunan Rumah Dinas Prajurit

Padahal, menurut eks Komandan Jenderal Kopassus itu, seharusnya yang dibangun adalah suasana damai. "Jadi hal-hal seperti ini akan menambah ketegangan. Yang kita ingin suasana yang damai," katanya. 

Bachtiar Nasir seharusnya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu, 8 Mei 2019, pukul 10.00 WIB. Namun, dia tidak hadir. 

Kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal, dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan. (ren)

VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali

Sepanjang 2024, TNI AL Gagalkan 57 Kasus Penyelundupan Senjata, Narkoba, hingga Organ Tubuh Manusia

Ini rincian lengkap kasusnya

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025